Begini Hukum Islam Soal Praktik Poliandri Bu Siti, Serumah dengan 2 Suami

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Namun, penting untuk dicatat bahwa praktik ini tidak tersebar luas dan khusus untuk komunitas tertentu. 

Berikut sengaja Viva Bandung rangkum bagaimana Hukum Poliandri dalam pandangan Islam.

Hukum Poliandri dalam Islam

Mengutip dari Beranda Digital MUI, menjelaskan bahwa praktik poliandri dilarang dalam Islam dan dianggap zina. 

“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA dikutip dari laman mui.or.id.

KH Syamsul menyatakan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.

“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” tutur KH Syamsul.