Kronologi Siswi SMK di Bantul Terjerat Prostitusi Online Hingga Jadi Korban Pencabulan
- Pixabay
VIVA Bandung – Seorang duda berinisial BM (54), warga Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
Ia diduga telah mencabuli sebanyak 17 anak perempuan di bawah umur.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, para korban dicabuli di sebuah apartemen di wilayah Sleman.Adapun peristiwanya terjadi sejak pertengahan tahun lalu.
"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023. Kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan," kata Tri dikutip VIVA Bandung dari kanal VIVA Grup, Selasa 30 Mei 2023.
Ke-17 korban tersebut antara lain berinisial N (17), C (16), E (17), K (16), F (16), O (16), D (14), dan B (15). Kemudian ada W (17), M (16), A (13), N (17), S (14), N (16), M (15), Z (14), serta A (14).
Kasus Terungkap
Terungkapnya kasus ini berawal saat guru di salah satu SMK di Yogyakarta mengecek ponsel milik siswa pada 25 Januari 2023.
Saat dilakukan pengecekan pada kelas tata kecantikan, guru tersebut mendapati ponsel milik siswi N terdapat grup chat yang berisi foto telanjang salah satu korban.
Guru tersebut juga mendapati siswa (N), (K), (C), dan (E) melakukan prostitusi online.
Ketika ditanya, didapati nama yang sering bersama mereka dan biasa panggil dengan sebutan Papi alias BM.
Atas temuan ini, pihak sekolah kemudian melaporkan ke Polda DIY. Setelah diterbitkan laporan polisi, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap N.
Dari hasil pemeriksaan, korban N merupakan orang yang pertama kali kenal dengan pelaku BM. Mereka kemudian melakukan hubungan badan di sebuah apartemen.
"Kemudian dari N ini juga mengajak teman-temannya, ada beberapa korban tersebut sampai 17 korban yang semua statusnya anak di bawah umur," terang Tri Panungko.
Dirinya menambahkan, pelaku selalu memberikan imbalan kepada korban setiap selesai melakukan hubungan badan.
Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu.
"Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk dolar Singapura," ujarnya.
Untuk mengiming-imingi korban N, pelaku akan memberikan imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu apabila berhasil membawa teman baru kepada pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga selalu meminta untuk direkam dan didokumentasikan setiap melakukan hubungan badan.
Tujuannya sebagai koleksi pribadi untuk kenang-kenangan.
"Sesuai dengan keterangan tersangka untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan juga tidak dijual belikan baik video maupun foto-fotonya. Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi," bebernya.
Sementara terkait motif menyetubuhi anak di bawah umur, menurut Tri Panungko, karena tersangka ingin mencari sensasi.
"Dengan alasan bahwa anak-anak yang masih di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ungkapnya.
Meski 17 korban merupakan anak-anak, pelaku sendiri bukan termasuk kategori pedofilia. Sebab dari hasil pemeriksaan digital forensik di ponselnya, ada juga korban yang sudah berusia dewasa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, dan botol minuman keras.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak .
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," pungkasnya.