Pengakuan Yono Bunuh Teman Kerjanya hingga Dimutilasi 6 Potong

Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Tersangka kasus pembunuhan, Suyono alias Yono (50) di Jawa Tengah akhirnya mengakui aksi bejatnya. Yonu mengaku bahwa dirinya membunuh teman kerjanya, Rohmadi (50) hingga dimutilasi menjadi 6 potong.

Menurut Yonu, mutilasi dilakukan karena ingin menghilangkan jejak pembunuhannya. Ia menceritakan kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi, membunuh korban dengan cara memukul kepalanya dengan pipa besi sebanyak tiga pukulan.

Setelah korban meninggal, ia mengaku kesulitan untuk mengeluarkan tubuh korban dari toko mebel tempatnya bekerja.

“Sebetulnya saya tidak punya pemikiran untuk memotong karena setelah saya bunuh itu saya kesulitan untuk mengeluarkan karena berat. Karena sulit terus saya potong,” kata Yono di Mapolres Sukoharjo, dikutip dari VIVA pada Rabu (31/5/2023).

Saat memutilasi tubuh korban, Yono juga mengaku merasa ketakutan dan gemetar. Rasa ketakutan itu muncul lantaran dia belum pernah melakukan perbuatan keji itu. Namun, ia berusaha menaklukkan rasa ketakutannya itu agar aksi pembunuhannya tak terbongkar.

“Ya karena takut ketakuhan terus saya potong-potong. Setelah saya potong, saya buang di tiga tempat biar menghilangkan jejak," ucap Yono.

Mulanya, kata Yono, ia membunuh korban karena merasa kesal dan jengkel. Sebelum membunuh, dia sudah persiapkan kantong plastik berwarna hitam ukuran satu meter. Namun, kantong plastik itu ternyata tidak cukup untuk membawa mayat tersebut.

"Setelah meninggal, saya diamkan selama satu jam karena saya bingung waktu itu. Saya gelisah dengan jalan ke sana ke sini di dalam rumah itu," jelas Yono.

"Terus saya keluar lagi untuk mencari kantong plastik lagi di tong sampah. Sampahnya saya buang dan plastiknya saya bawa pulang," tambahnya.

Yono juga mengungkap, pisau yang digunakan adalah pinjaman dari tetangganya yang biasa digunakan memotong daging kambing untuk berjualan sate.

“Saya potong-potong menjadi enam bagian supaya bisa saya bawa dan buang di beberapa tempat. Ya biar tidak ketahuan terus saya buang di beberapa titik tapi satu aliran sungainya,” kata Yono.

Atas aksi kejinya itu, Yono mengaku menyesal seumur hidu dan meminta maaf kepada keluarga korban serta kepada jajaran kepolisian.

“Saya menyesal seumur hidup saya. Saya minta maaf kepada bapak-bapak maupun Kapolri dan sebagainya. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang saya bunuh. Saya menyesal sekali,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pipa besi, pisau pemotong daging, satu unit sepeda motor, dan lainnya. Atas perbuatannya, Yono akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.