Madura, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri, Ini Kronologinya

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Pixabay / geralt

Menanggapi hal tersebut, H langsung melaporkan kekerasan seksual tersebut ke Polres Bangkalan pada 3 Mei 2023.

Kasatrekrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, SA kabur dan kemudian ditangkap tim kepolisian dari Jakarta Utara pada Kamis, 25 Mei 2023. 

SA kemudian dibawa ke Polres Bangkalan pada Jumat, 26 Mei 2023. Berdasarkan pengakuan SA, AKP Bangkit menyebut pelaku melakukan perbuatan jahatnya terhadap korban sebanyak 10 kali.

Pelaku melakukan ini beberapa kali di sebuah hotel di Surabaya dan di dekat Kedung Cowek di Surabaya di rumahnya sendiri. 

“Aksi pelaku ini dilaporkan oleh istrinya karena merasa sudah ditipu dan pelaku melarikan diri,” kata Bangkit dikutip VIVA Bandung pada Kamis (1/5/2023).

Atas perbuatannya itu, SA disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual