Izin Operasional 5 Kampus di Jabar Dicabut Kemendikbudristek, Ini Sebabnya
- VIVA Group
Sebelumnya diberitakan, Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman mengatakan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat.
Lukman menjabarkan, perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional antara lain melakukan pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah.
"Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," jelasnya Jumat (26/5/2023)