Terungkap, Trik Guru Ngaji di Bandung Rayu hingga Setubuhi Santriwati

Guru ngaji cabuli santri ditangkap Polresta Bandung
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)

ADR, lanjut Kusworo, diduga leluasa melancarkan aksi bejatnya itu. Bahkan sampai memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," ungkapnya.

Kusworo menyebut, setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak, ADR sempat menikahi salah satu korban. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum. Saat ini, ADR sudah ditahan di Mapolresta Bandung. 

Atas perbuatannya itu, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.