Investigasi Ponpes Al Zaytun, MUI Bentuk Tim Khusus
- Mui.or.id
VIVA Bandung – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun belakang ini tengah menjadi perbincangan masyarakat di dunia nyata dan media sosial. Pasalnya, ponpes yang terletak di Kabupaten Indramayu itu disebut-sebut kerap kali melakukan kontroversi atau praktik menyimpang dari ajaran Islam.
Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi membentuk tim khusus untuk menginvestigasi Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Prof Panji Gumilang.
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, tim yang dibentuk terdiri dari pusat, provinsi, hingga kabupaten itu akan langsung mengunjungi Ponpes Al Zaytun.
“Sekarang tim sedang bekerja, mempersiapkan untuk mulai turun ke lapangan ke Al-Zaytun langsung, sudah dibentuk sub-sub timnya, yang ke lapangan itu ada 9 orang yang nanti langsung menuju ke sasaran ke Al-Zaytun,” kata Prof Utang, Selasa (6/6/2023).
Prof Utang menjelaskan, tim itu terdiri dari berbagai komisi di MUI. Diantaranya Komisi Fatwa MUI, Komisi Infokom MUI, lembaga dakwah khusus MUI, dan Lembaga Penashih Buku dan Konten Keislaman MUI. Lalu ada juga tim MUI dari Jawa Barat serta MUI dari Kabupaten Indramayu.
Kendati demikian, Prof Utang tidak menjelaskan secara detail kapan kunjungan tersebut akan dilakukan. Ia hanya meminta agar masyarakat menyerahkan dan memercayakan hal tersebut kepada tim yang telah dibentuk.
“Itu tim ya, saya tidak bisa terlalu masuk ke tugas-tugas dan rencana-rencana tim yang akan bekerja. Kita jamin semua kegiatan mereka berjalan dengan baik dan menjadi rencana strategi mereka dalam melakukan tugas tim untuk mengkaji dan meneliti di lapangan, termasuk informasi yang mereka perlu gali dari lapangan dan dari banyak pihak tentunya,” ujar Prof Utang.
Prof Utang menegaskan, tim akan secepatnya melakukan kunjungan ke Ponpes Al Zaytun. Sebab, target perampungan hasil investigasi yang diberikan Ketua MUI harus rampung dalam waktu tiga bulan.
“Secepatnya mereka akan turun, karena memang pimpinan menargetkan, 1-2 bulan sampai paling lambat 3 bulan harus sudah selesai, rampung pembahasan penelitian termasuk turun ke lapangan langsung. Jadi, sesuai dengan SOP yang diberlakukan di MUI terkait dengan aliran-aliran keagamaan yang sedang ditangani diteliti dilakukan pengkajian,” pungkasnya.