Tukang Sayur Pamekasan Tawas Ditebas Pakai Celurit Usai Digerebek Sekamar dengan Istri Orang
- VIVA.co.id
"JK kakak kandung dari suami yang istrinya di selingkuhi tersebut langsung membawa celurit," jelas Satria.
JK pun langsung melakukan penganiayaan dengan menebas celurit di bagian kepala belakang dan punggung. Korban pun terkapar dengan berlumuran darah
"Melakukan penganiayaan menggunakan celurit dengan menebas korban di bagian kepala dan punggung belakang korban hingga terpujur kaku bersimbah darah," ujarnya.
Fauzi sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong lantaran luka yang cukup parah.
Atas kejadian itu, petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan langsung meringkus tiga pelaku termasuk JK, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti sebuah celurit, jaket, hingga sepeda motor korban.
"Selepas kejadian itu, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karena dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Satria.
Satria menyatakan, DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 junto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.