Kronologi Penyegelan Rumah Ibadah di Solo

rumah ibadah
Sumber :

Terkait alasan pemasangan spanduk, Benny mengatakan bahwa mereka nekat menyegel karena dua rumah ibadah itu belum mengantongi izin untuk menggelar peribadatan di lokasi tersebut.

“Kalau ini rumah ibadah kan harus berizin dan kita dorong aja untuk proses perizinannya gitu aja sudah selesai nggak ada masalah. Jadi nggak ada yang perlu (tindakan) seperti intoleran itu tidak, ini hanya bagian yang proses perizinan saja. Ketika nanti proses perizinan berjalan tidak masalah karena yang dipermasalahkan yang dipermasalahkan itu,” kata dia.

Ia juga meminta kepada pihak gereja yang mengelola dua rumah ibadah itu untuk mengurus perizinannya mulai dari bawah. Setelah semua perizinan dikantongi dari warga sekitar hingga kecamatan, kemudian dilanjutkan untuk mencari surat rekomendasi dari pihak FKUB Solo.

“Yang mau mendirikan tempat ibadah atau gereja untuk berproses dari bawah mulai dari RT/RW, lingkungan, kelurahan, kecamatan sampai dengan rekomendasi FKUB. Nanti setelah FKUB turun, rekom itu ke perizinan dan keluar IMB,” ujar dia.

Meskipun belum mengantongi izin, tetapi Benny memastikan bahwa kegiatan ibadah di dua lokasi itu telah berlangsung sejak lama. “Mungkin sudah tahunan ya,” sebutnya.