Kemenag Bantah Ridwan Kamil Mengenai Bantuan Hingga Miliaran ke Al-Zaytun Setiap Tahun
Anna menyebut Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Saat ini, pesantren tersebut tercatat memiliki keduanya.
Ditjen Pendidikan Islam pun memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar itu. Terlebih jika ponpes yang dimaksud telah melakukan pelanggaran berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tandas Anna.