Usai Demo, Mahad Al Zaytun Bakal Kena Sanksi Administrasi Hingga Dugaan Pidana

Massa tandingan dari Ponpes Al Zaytun saat didemo Forum Indramayu Menggugat
Sumber :
  • Instagram @infojawabarat

Bandung – Selain adanya dugaan tindak pidana Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebut Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu juga melanggar administrasi.

"Tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," kata Mahfud MD di Jakarta, (Sabtu (24/6/2023).

"Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap YPI yang mengelola Ponpes Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola Kementerian Agama," tambahnya.

Meski akan memberikan tindakan administrasi, pemerintah tetap akan memberikan perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun.

"Seumpama dilakukan tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar itu tetap berjalan. Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaran YPI itu akan segera kita lakukan. Pidananya akan segera diproses," tuturnya.

Selain memberikan tindakan pidana dan administrasi, pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam meminta pemerintah daerah dan aparat untuk menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan.

"Kita pasrahnya yang di lapangan, tolong koordinasikan dengan seluruh aparat. Kalau perlu koordinasi dengan pusat dalam hal-hal tertentu, kita buka jalur dengan pak gubernur," pungkasnya.

Ada Dugaan Tindakan Pidana di Al Zaytun Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebut ada dugaan kuat terjadi tindakan pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Hal itu Mahfud MD sampaikan dalam konferensi pers resmi terkait Ponpes Al Zaytun di Kantor Kemenkopolhukam, di Jakarta, (Sabtu (24/6/2023). "Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," tuturnya.

Mahfud MD mengatakan Polri akan menangani tindak pidana yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

"Pasal-pasal apa nanti yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana, nanti akan diumumkan pada waktunya," katanya.

Lebih lanjut Mahfud MD menegaskan jika Polri akan mengambil tindakan, karena adanya dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun sudah sangat jelas.

"Dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas. Unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tinggal nanti diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," katanya.