Dugaan Pidana Perorangan dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Kemungkinan Panji Gumilang Akan Dijerat

Ponpes Al-Zaytun
Sumber :

"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya.

Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya

Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rapat terbatas dengan Mahfud untuk memberikan laporan dan rekomendasi.

"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim Investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan, dan tim dari Al-Zaytun serta melakukan penggalian data lapangan terkait apa yang menyertai permasalahan ini," kata Ridwan Kamil.