Dugaan Pidana Perorangan dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Kemungkinan Panji Gumilang Akan Dijerat
Viva Bandung – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan bahwa ada tiga tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menangani kontroversi kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Salah satu tindakan tersebut adalah menyeret Panji Gumilang ke ranah pidana.
Hal itu ditegaskan oleh Mahfud Md setelah melakukan pertemuan dengna Gubernur Jawa Barat di kantor Kemenko Polhukam. Tiga tindakan pidana yang dilakukan mencakup pidana, administratif, dan ketertiban sosial dan keamanan.
Menurutnya, tiga langkah itu diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al-Zaytun.
"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kami, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu.
Mahfud Md tidak hanya menjelaskan dugaan tindak pidananya, namun kuat dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Al-Zaytun.
Mahfud Md memerintahkan Polri untuk mengambil tindakan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum Panji Gumilang.
"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud.
"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya.
Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya
Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rapat terbatas dengan Mahfud untuk memberikan laporan dan rekomendasi.
"Pada dasarnya kami melaporkan progres dari tim Investigasi yang kami bentuk sebagai gubernur yang melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada yang bersangkutan, dan tim dari Al-Zaytun serta melakukan penggalian data lapangan terkait apa yang menyertai permasalahan ini," kata Ridwan Kamil.
"Kemudian sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu di Jawa Barat," ujarnya.
Ridwan Kamil juga mengatakan Menkopolhukam dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti laporan tersebut yang disampaikan oleh timnya.
Meskipun tidak menjelaskan secara detail soal bagaimana penanganan polemik tersebut, Kang Emil memberi petunjuk bahwa penanganan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum administrasi dan sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi terbaik terhadap situasi," kata Ridwan Kamil.