Mario Dandy Mengaku Tidak Kasihan ketika Melakukan Penganiayaan terhadap David Ozora

Mario Dandy
Sumber :

"Saudara tanyakan enggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim 

"Saya tanya," sahut Mario.

"Apa jawabannya?" cecar hakim. 

"Dia enggak tahu kalau sudah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," papar Mario.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.