Nenek 83 tahun Dipolisikan Tetangga Sendiri karena Dituduh Mencuri 20 Buah Kelapa
Setelah dilakukan pembicaraan masing-masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada, akhirnya pada 29 Juni 2023 permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian berdasarkan hasil pertemuan pada 2 Juli 2023, pengadu bersedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polsek Jongkat lewat proses mediasi pada Senin 3 Juli 2023.
"Telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan. Sehingga kasus ini berakhir damai," katanya.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Jaelani Kristo yang merupakan pengacara yang mendampingi terlapor menyampaikan pihaknya senang proses mediasi berjalan baik, lancar dan berakhir damai.
"Semua sudah sepakat damai, dan tidak ada istilah ganti rugi yang diminta oleh pelapor sebagainya seperti yang diberitakan sebelumnya," ujarnya yang mengaku tergabung dalam Tim Hotman 911.
Jaelani berharap tidak ada lagi konflik-konflik antara masyarakat seperti ini karena bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Ke depan kalau ada masalah di masyarakat jangan sedikit-sedikit lapor sedikit-sedikit lapor. Sebaiknya setiap ada permasalahan di masyarakat lapor dulu lah ke masyarakat. Hargailah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Asmad yang dituding sebagai pelapor kasus tersebut akhirnya angkat bicara. Dirinya meluruskan pemberitaan liar, sehingga berdampak dengan nama baik dirinya dan keluarga.