Ratusan Bacaleg di Sukabumi BMS

Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara
Sumber :

Bandung –Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Sukabumi belum memenuhi syarat pencalonan. Mereka terjegal dokumen pencalonan yang belum lengkap.

"Beberapa dokumen belum lengkap, sehingga 507 bacaleg yang ada di Kota Sukabumi BMS ( belum memenuhi syarat)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Agung Dugaswara, Kamis, 6 Juli 2023.

Syarat pencalonan yang membuat bacaleg terkendala, didominasi surat keterangan sehat. Meskipun, ada pula syarat lain belum terpenuhi juga.

"Kalau berbicara paling banyak, surat keterangan sehat yang belum dilengkapi," ucapnya.

Meskipun begitu, KPU masih memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Batas akhir pelengkapan administrasi sampai 9 Juli mendatang.

"Jadi, sampai 9 Juli 2023 jam 23.59 kita masih berikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau semua partai untuk segera melengkapi administrasi bacalegnya. Hal itu agar semua bacaleg yang diusung partai memenuhi syarat pencalonan.

"Masih ada waktu beberapa hari ke depan, jadi kami mengingatkan untuk segera menyelesaikan syarat pencalonan," terangnya.

Pasalnya, KPU akan segera memverifikasi administrasi perbaikan. Pasca verifikasi itu, akan diumumkan daftar calon sementara (DCS).

"10 Juli kita akan verifikasi perbaikan. Setelah itu pencermatan hingga akhirnya diumumkan DCS pada 19 Agustus mendatang," pungkasnya (jay)