Menjelang Verifikasi Administrasi Perbaikan, Ini Pesan Bawaslu
"Pokoknya, lengkapi dan penuhi persyaratan yang ada di dalam aturan. Ketika tak melengkapi persyaratan dan dianggap tidak memenuhi syarat, nanti yang rugi bacaleg itu sendiri. Jadi, lengkapi semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara menyebutkan semua bacaleg di daerahnya belum memenuhi syarat. Kekurangan persyaratan mereka didominasi surat keterangan sehat.
"Kalau berbicara paling banyak, surat keterangan sehat yang belum dilengkapi," teangnya
Meskipun begitu, KPU masih memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Batas akhir pelengkapan administrasi sampai 9 Juli mendatang.
"Jadi, sampai 9 Juli 2023 jam 23.59 kita masih berikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan," bebernya.
Setelah tahapan itu, KPU akan segera memverifikasi administrasi perbaikan. Pasca verifikasi itu, akan diumumkan daftar calon sementara (DCS).
"10 Juli kita akan verifikasi perbaikan. Setelah itu pencermatan hingga akhirnya diumumkan DCS pada 19 Agustus mendatang," pungkasnya (jay)