Seorang Ibu dan Anak di Palembang Menjadi Pengedar Sabu-sabu

Pengedar Sabu
Sumber :

"Anggota kami menemukan sabu dalam lemari pakaian plastik di dalam rumah pelaku," ujar Harryo. 

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku WA mengakui perbuatannya.

Ketika ditanya wartawan sudah berapa kali menjual narkoba dan uangnya untuk apa, serta yang lain-lain, dia hanya tertunduk diam sambil menangis.