Kedapatan Layani Seks Threesome Pasutri di Surabaya Diciduk Polisi
- istimewa
Sejenak diintai, polisi bergerak dan menggerebek kamar yang ditempati mereka. Benar saja, begitu digerebek, YLN dan ARH tengah berhubungan badan dengan satu pelanggan pria.
Dalam pemeriksaan diketahui, YLN dan ARH adalah pasutri sah. Hal itu diketahui dari buku nikah yang mereka kantongi dan sudah disita.
Pengakuan tersangka YLN, dari jasa seks threesome itu pihaknya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar Rp 500 ribu sekali kencan.
"Alasan tersangka karena kebutuhan ekonomi," ujar AKBP Mirzal.
Kendati demikian YLN tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena ditemukan bukti menjual istrinya.
YLN dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Perdagangan Orang dan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Irv)