Pengusaha di Bandung Minta Perhatian Jokowi Usai Dipailitkan
- pixabay
BANDUNG - Pengusaha asal Bandung Satria Wijaya, mencari keadilan karena dipailitkan oleh rekanannya dan mengakibatkan seluruh aset dan dieksekusi Pengadilan Negeri Bandung. Dia memperjuangkan nilai aset yang akan disita, tidak sesuai dengan hutang yang ia miliki.
"Total utang saya Rp285,5 miliar ke bank, itupun saya tidak pernah mendapat hitungan pasti dari bank. Namun total aset ini secara appraisal berjumlah Rp566 miliar. Sehingga salah satu yang saya perjuangkan, adalah hak serta selisih hutang dan nilai aset yang saya miliki," kata Wijaya di Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.
"Saya merasa dizalimi, dikerjain dan tidak bisa berbuat apa-apa. Saya mohon kepada Presiden Jokowi, Kemenkumham, Kejaksaan atau siapapun yang mengerti, tolong bantu saya mencari keadilan," lanjut Wijaya.
Wijaya menuturkan, asal muasal dia dipailitkan ketika saat ia meminjam sejumlah uang ke bank melalui rekannya berinisial A, untuk melunasi hutang pembelian sebidang tanah kepada rekannya H. Singkat cerita, uang yang dipinjamkan tersebut, tidak pernah diterima oleh Wijaya. Namun ia didesak untuk tetap membayar hutang ke bank setiap bulannya.
Disaat bersamaan, ia juga terus diminta untuk melunasi hutangnya untuk pembelian tanah. "Saya pun meminta bantuan kepada rekan saya lainnya (berinisial T), untuk melunasi hutang - hutang saya. Saya memberikan dua jaminan tanah," katanya.
Niat untuk melunasi hutang, tidak pernah terlaksana. Jaminan tanah yang diberikan tidak kembali dan uangnya pun dibawa kabur. Bukannya mengembalikan uang milik Wijaya, oleh ketiga orang tersebut, Wijaya malah diajukan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui dan dikabulkan serta dinyatakan Wijaya untuk di pailitkan.
Wijaya mengatakan, eksekusi sendiri direncanakan akan dilakukan hari ini, terhadap salah satu asetnya yang ada di Bandung.
Namun begitu, ia mengatakan masih ada proses hukum yang masih ia jalankan, untuk berupaya memperjuangkan aset - asetnya. Sementara Kuasa Hukum Satria, Freddy B Sirait mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pailit terhadap kliennya tersebut.
"Kita bakal melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding dan melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini," katanya. (ads)