Kabar Terbaru Mengenai Dugaan Penyalahgunaan Zakat dan Infak di Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
"Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana. Panji dilaporkan atas dugaan penyelewengan dan pendistribusian zakat dan infak.
Laporan itu dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin, 17 Juli 2023, siang. FIM menilai, Al Zaytun melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak.
Koordinator FIM, Sayid Muchlisin mengatakan Panji Gumilang melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak tersebut sudah lama terjadi di Ponpes Al Zaytun.
"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, pendistribusian zakat dan infaq," kata Sayid Muchlisin.