Kabar Terbaru Mengenai Dugaan Penyalahgunaan Zakat dan Infak di Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang

Panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Polisi tengah mengusut dugaan adanya penyelewengan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak di Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang.

Hal tersebut adalah tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.

"ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti yaitu screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional saudara AW dan saudara A," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan

Dia mengatakan, bukti kedua yang diserahkan pelapor yaitu tangkapan layar dalam acara Catatan Demokrasi tvOne. Dalam acara ada perempuan berinisial LS, merupakan eks wali santri Al Zaytun. Kata Ramadhan, penyidik berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Dari hasil penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK perihal rekening dengan tiga nama.

"Mahad Al Zaytun tiga rekening, PG (Panji Gumilang) dua rekening, dan atas nama J satu rekening," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun koordinasi terkait iventarisasi pelapor. Hasilnya ada beberapa nama.

AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa terafiliasi APG. Tapi, tak dirinci maksud APG. Lalu, IS selaku pendiri Al Zaytun yang saat ini sudah jadi mantan. Belum dilaksanakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ketiga, LS yang merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). LS telah dilaksanakan BAP oleh Dittipidum Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana. Panji dilaporkan atas dugaan penyelewengan dan pendistribusian zakat dan infak.

Laporan itu dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin, 17 Juli 2023, siang. FIM menilai, Al Zaytun melanggar aturan tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak.

Koordinator FIM, Sayid Muchlisin mengatakan Panji Gumilang melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak tersebut sudah lama terjadi di Ponpes Al Zaytun.

"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, pendistribusian zakat dan infaq," kata Sayid Muchlisin.