Soal Dugaan Aliran Sesat Kabuyutan Gegerkalong Girang Bandung, Polisi : Kewenangan MUI dan Kemenag
- U-Report
“Aing tak rido budaya Sunda dirusak dengan kesyirikan, betul?” kata orator
“Betul!” sahut warga Warga mengklaim kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan agar ajaran-ajaran menyimpang tidak menyebar luas di tengah masyarakat sekitar.
“Alhamdulillah berkat kehadiran kita, mereka semua mundur, coba kalau kita tidak datang, sampai jam 1 (dinihari) kayak kemarin mereka melaksanakan ritualnya,” sambung orator.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek sukasari Kompol Muhammad Darmawan mengatakan tidak mau gegabah menilai aliran tersebut sesat atau tidak, dia hanya mengatakan unjuk rasa warga berlangsung dengan kondusif dan tertib.
"Kami hanya menjaga kondusifitas dan alhamdulilah (kondusif) saat malam satu suro itu. Soal aliran itu tidak bisa mengatakan apapun karena domainnya bukan kepolisian," kata Kapolsek Sukasari kepada wartawan, Sabtu malam.
Sementara menurut Kabagpol jabar, Iip Hidajat, mengatakan juga tidak bisa menilai aliran tersebut sesat atau tidak, dia menyebut hal itu merupakan kewenangan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
"Ya apa saya juga gak paham masalah ibadahnya cuma masalah penyimpangan seperti apa saya pikir itu bagian Kemenag atau ke MUI dari Kesbangpol sudah menerima laporan itu tapi kan kita untuk memutuskan aliran itu sesat atau tidaknya kan Kewenangan dari pusat. Untuk jemaah orang orang situ," ungkapnya.