Ramai Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas Jakarta Pusat ke PTUN

Habib Rizieq Shihab
Sumber :

Viva Bandung – Habib Rizieq Shihab membuat gugatan terhadap kepala Balai Masyarakat (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu. 

Gugatan atas Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat tersebut terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Adapun status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Belum diketahui perkara yang membuat Habib Rizieq Shihab melakukan gugatan terhadap kepala Bapas Kelas I  Jakarta Pusat itu.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar belum berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan kliennya. Ia menyebut, rilis resmi terkait gugatan tersebut akan disebarkan dalam waktu dekat.

"Sebentar, rilis resmi (akan) kita keluarkan ya," ujar Aziz.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, setelah menjalani pidana penjara sejak 20 Desember 2020. 

Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengaku sudah berkunjung dan menemui Habib Rizieq di Petamburan.  

"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di Petamburan, mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat, jadi sekarang beliau statusnya tahanan kota, berkumpul bersama kita semua dan keluarga," kata Slamet di Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat

Habib Rizieq Shihab dipidana atas tiga perbuatan. Pertama, kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Ketiga, pernikahan dan acara maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.