Kronologi Siswa SD di Pamekasan Diperkosa Kakak Ipar Berkali-kali Selama 3 Tahun
Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:31 WIB
Sumber :
- tvOneNews
AKP Eka mengungkapkan, kini pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh pihak Polres Pamekasan guna diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Pelaku beserta barang buktinya baju, celana milik korban sudah diamankan di Polres," ujar AKP Eka.
Akibat tindakannya itu, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami tidak main-main dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.