Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Ponpes Al Zaytun

Potret Google Earth Pesantren Al-Zaytun
Sumber :
  • Viva Group

Viva Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di ponpes Al Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari bukti lainnya. Sebab berdasarkan video yang beredar, tersangka Panji Gumilang melakukan perbuatannya di Ponpes Al Zaytun Indramayu.

“Oleh sebab itu, kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP ada di sana,” ujarnya.

Sementara, Djuhandhani mengatakan tim yang melakukan penggeledahan di antaranya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Inafis dan di-back up Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu. 

"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana, mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” ujarnya.

Dirinya berharap penggeledahan itu bisa mendapatkan bukti-bukti lain untuk kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.

“Sejauh ini alat bukti yang sudah disita ada beberapa hal yang disampaikan oleh pelapor, baik itu video, beberapa foto dan sebagainya, termasuk kita sudah menyita akun. Akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang digunakan untuk meng-upload video,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.