PAN Lebih Condong ke Prabowo Subianto Meski Belum Ada Putusan Resmi

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • Viva Grup

Dia menuturkan bahwa PAN akan tetap berhati-hati sembari menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan arah dukungan partainya menghadapi Pilpres 2024. 

Terpenting, kata Saleh, PAN berupaya keras agar pemimpin nasional berikutnya adalah yang berpihak kepada kepentingan rakyat. 

"Apakah masih ada kemungkinan pindah dukungan? Dalam politik semua tetap bisa, tetapi sampai saat ini, itulah gambaran yang ada di PAN," ucap dia. 

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.