Dalam Sebulan Polres Karawang Ringkus 11 Tersangka Pengedar Narkoba

Polres Karawang ringkus 11 tersangka pengedar narkoba
Sumber :
  • Irvan

Lebih lanjut diterangkan AKBP Aldi, mengenai ancaman hukum. Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman sesuai dengan Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sesuai dengan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati," pungkasnya. (Irv)