Hukuman M Kace Diperingan dari 10 Jadi 6 Tahun Penjara

M Kace
Sumber :
  • tvonenews

BANDUNG – Terdakwa penistaan agama M Kace divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja pada Senin, 6 Juni 2022. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.

Hukuman M Kace diperingan Majelis Hakim PT Bandung usai menerima banding yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum dengan hukuman 10 tahun penjara.

M Kace dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya.

Seperti diketahui, M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022. Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati dalam sidang di PN Ciamis.