Meski Heran dan Kesal Soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Megawati Soekarnoputri Tetap Hormati Hukum
- tvOneNews.com
Permohonan banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April. Setelah itu Sambo mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA, pada sidang beberapa waktu, Ferdy Sambo mendapat “perbaikan kualifikasi tindak pidana” menjadi hukuman seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari yang semula penjara selama 20 tahun disunat menjadi 10 tahun. Hal ini diberikan oleh MA dalam putusan kasasi.
Sama seperti Sambo, saat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, Putri sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak. Kemudian dia mengajukan kasasi ke MA.
Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, juga mendapat keringanan hukuman dari MA. Sebelumnya dia divonis hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jaksel, kemudian Ricky mengajukan banding ke PT DKI Jakarta namun ditolak.
Baru pada Selasa, 2 Mei, Ricky mengajukan permohonan kasasi ke MA, hingga dirinya mendapat ‘perbaikan pidana’ menjadi pidana penjara 8 tahun dalam sidang putusan kasasi.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat disunat menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus.