Disekap di Kantor Kecamatan, Oknum PNS Kabupaten Serang Tega Cabuli Siswi SMK yang Sedang Magang

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Saat itu korban sedang membersihkan ruangan kantor kecamatan. Tanpa diduga, pelaku mendekati dan menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya.

"Selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kepada tersangka kita terapkan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016," ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polres Serang.