Update Kasus Pemuda Aceh Diculik Oknum Paspampres Ternyata Ada Korban Selamat
- Viva Grup
VIVA Bandung – Tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Brigjen TNI Hamim Tohari minta agar masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.