Simak Fatwa MUI Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi PMK di Bandung

Pencegahan PMK di Bandung
Sumber :
  • humas bandung

 

BANDUNG - Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak menjelang musim lebaran Idul Adha jadi perhatian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung turun tangan mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terkena PMK. MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

 

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut :

 

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.