AdaKami Himbau Nasabah Hubungi Nomor Ini Jika Temukan Penagihan yang Tak Sesuai
Jumat, 22 September 2023 - 10:59 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jonathan mengatakan AdaKami tunduk dan taat mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, sebagai platform peer to peer (P2P) yang legal dan memiliki izin operasional dari OJK.
"Kami dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika," ujar Jonathan.
Dia juga membeberkan, pengiriman pesanan fiktif melalui layanan ojek online tidak sesuai prosedur perusahaan. Jonathan menyebut, layanan ojek online tidak ada kaitannya apapun dengan layanan AdaKami.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan," pungkasnya.