Korban MiChat, Seorang Perempuan di Bekasi Dirampok Usai Digauli
- Pixabay
Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Polsek Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap teman wanitanya.
Diketahui, pria berusia 35 tahun tersebut mengenal korban melalui aplikasi MiChat yang dapat diunduh di setiap gawai.
Melansir situs resmi milik Polda Metro Jaya PMJ News, Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mangatakan, pelaku berinisia AS (35) mengenal korbannya secara online.
"Korban berinisial AS bisa kenal dengan terlapor AS ini berdasarkan perkenalan melalui media sosial, yang namanya MiChat," ujar Kapolsek kepada awak media, pada Jumat, 8 April 2022.
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Salahuddin, setelah keduanya berkenalan dan melakukan pendekatan, tingkah pelaku makin janggal, pelaku kerap kali mengiming-imingi korban dengan mengajak menikah.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di salah satu hotel, setelah memenuhi ajakan pelaku. Selanjutnya, korban diberi minuman yang berisi obat bius untuk memperdaya korban di kamar hotel tersebut.
Akibat ulah bejad pelaku terhadap korban, kini pelaku sudah diamankan pihak Polsek Metro Bekasi Kota, Kapolsek mengungkap pelaku selalu mengaku sebagai orang kaya lalu menggauli korban di kamar hotel yang dipesannya.
"Untuk menjerat korban, pelaku selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan lalu digauli di kamar hotel. Kemudian korban diperdaya lagi, ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan, korban justru malah ditendang," kata dia.
Sebelum meninggalkan korban di tengah jalan, pelaku lalu mengambil seluruh barang berharga milik korban. Di antaranya uang tunai, ATM, serta gawai.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai sekira Rp 10 juta," imbuhnya.
Atas perbuatan bejadnya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (irv)