Begini Strategi Pemkot Bandung Cegah Hewan Kurban Terpapar PMK
- Dok. Pemprov Jabar
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung hingga tingkat kecamatan untuk sosialisaskian fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban. Hal ini bertujuan untuk memutus distribusi hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) sampai ke tangan panitia kurban.
Demikian dikatakan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan, Selasa, 14 Juni 2022.
"Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban. Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Idul Adha dengan baik karena pemerintah menjamin," jelas Yana dikutip dari VIVA, Rabu, 15 Juni 2022.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.
Selain itu, Yana juga menyebut jika pihaknya menjaga ketat pintu masuk hewan ternak guna meminimalisir penyebaran PMK ke Kota Bandung.
"Kita juga protect hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat," jelasnya.
Kemudian, Yana menyebut pihaknya juga sudah mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.