Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Juli 2022
- unggahan Instagram @infobandungkota
Bandung – Pemerintah menetapkan kenaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Melansir dari Info Bandung Kota, Kebijakan kenaikan tarif listrik mulai berlaku pada 1 Juli 2022 setelahnya akan diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya dimulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitaran 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT.PLN (Persero). Kemudian keseluruhannya adalah golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyampaikan secara langsung pada Senin, 13 Juni 2022 di Jakarta.
“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” jelasnya.
Rida Mulyana juga menegaskan, bahwa pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah pun ikut berkomitmen dalam melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Tentu saja, hal ini sejalan dengan amanat dari Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Tariff adjustment akan diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi untuk memastikan subsidi listrik memang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.
Kemudian, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II-2022. Maka pemerintah mulai memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan lagi secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, bahwa tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu terhadap perubahan empat asumsi makro di antaranya, kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Dari perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukan bahwa kecenderungan meningkat. Lalu, realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan dimulai sejak Februari sampai April 2022.
Tentu saja, digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS), ICP 104 Dolar AS/barel (asumsi semula 63 Dolar AS/barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), HPB Rp837/kilogram sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) >70 Dolar AS/ton).
“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment,” ujar Rida Mulyana.
Berikut rincian kenaikkan tarif listrik:
- Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 – 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan.
- Untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan
- Untuk pelanggan R3. pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan
- Untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan
- Untuk pelanggan P3. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
Selanjutnya, Rida Mulyana juga menambahkan bahwa dari data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukan adanya penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3, dan pemerintah pada triwulan III-2022 pastinya berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.
Rida Mulyana juga berharap dampak yang kecil terhadap inflasi dapat turut menjaga data beli masyarakat.
“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” pungkasnya.
Harapan ke depannya juga, Kementerian ESDM kepada PT.PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara yang terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan agar turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya.