Justitia Avila Veda, Pejuang Perempuan Penggagas Program Sosial Bagi Korban Kekerasan Seksual
- aspira satu indonesia
Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, jumlah pengaduan mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan pada tahun 2022 mencapai 2. 228 kasus, atau setara dengan 38. 21% dari total pengaduan.
Sedangkan, kasus kekerasan psikis mencapai 2. 083 kasus, atau sebesar 35. 72% Data Lembaga Pelayanan menunjukkan bahwa sebanyak 6. 001 kasus atau 38. 8% berhubungan dengan kekerasan fisik, sedangkan kekerasan seksual mencatat 4. 102 kasus atau 26. 52%
Sebaiknya setiap orang yang berada di sekitar korban serta memberikan dukungan untuk proses pemulihan—baik itu dalam mencari bantuan kesehatan fisik dan psikologis, mengurangi diskriminasi sosial, maupun dalam mengikuti proses hukum.
Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, termasuk pria atau individu yang berada dalam kelompok minoritas seksual. Walau pada masa kini, tindakan kasar terhadap Perempuan lebih sering terjadi. Gerakan yang membantu korban kekerasan seksual dilakukan oleh Justitia Avila Veda karena fenomena ini menjadi salah satu faktor pendorongnya.
Justitia pernah menjadi korban kekerasan seksual. Dengan berpegang pada kekhawatiran dan pengalaman seorang pengacara, yang bersangkutan mempunyai rencana untuk membentuk sebuah program yang akan memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada para korban lainnya dengan lebih mudah.
Melalui unggahan di Twitter yang ia sebarkan, kemudian banyak pengacara yang tertarik untuk melaksanakan program sosial yang dicanangkannya.
Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG) adalah program sosial yang dikenal sebagai kelompok yang memiliki program untuk mempromosikan kesetaraan gender dan memperjuangkan hak-hak perempuan. “Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi”.