Didesak Dibatalkan! Pasal Penghinaan Presiden Dalam RKUHP Menuai Kritikan
- YouTube Sekretariat Presiden
Selain itu, ia menilai tak perlu adanya pengkhususan pemidanaan terhadap Presiden dan DPR.
"Hal inilah yang membuat MK menghapuskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP kita di antaranya Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 beberapa tahun silam," kata dia.
Merujuk putusan MK bahwa, tiga pasal itu dinilai menghalangi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat.
Dengan putusan MK, maka tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi delik aduan biasa. Begitu juga berlaku kepada anggota DPR, MPR, dan DPD.
"Indonesia adalah negara hukum, dan semua warga negara berhak mendapat persamaan di muka hukum. KUHP sudah cukup mengatur pemidanaan terhadap orang termaktub dalam pasal 310 sampai dengan pasal 317," ungkapnya.
Medya menilai, UU ITE sudah mengatur pidana penghinaan melalui media sosial. Pasal itu termuat dalam pasal 27 UU ITE.
"Jadi, buat apalagi RKUHP mengkhususkan pemidanaan terhadap presiden dan anggota DPR," imbuhnya.