Larang Anies Baswedan Hadiri Acara di Bandung, Pemprov Jabar: Sudah Sesuai Aturan

Gubernur DKI Anies Baswedan
Sumber :
  • unggahan Instagram @aniesbaswedan

VIVA Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait viralnya larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang mulanya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia dalam rangka kegiatan diskusi publik.

Pemdaprov Jabar menegaskan, penggunaan gedung tersebut dibolehkan untuk siapapun selagi mengantongi izin, tapi tidak boleh kalau untuk kegiatan kampanye politik.  

Selaku pengelola, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, surat izin yang dilayangkan oleh pihak Poros Anak Muda Sosia Politika telah sampai ke mejanya, dengan permohonan peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia bertemakan "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi". Surat izin tersebut diserahkan pada tanggal 27 September 2023 lalu. 

Pada tanggal 2 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat memberikan balasan atas surat tersebut. Dengan isinya memberikan izin terhadap peminjaman tempat di Gedung Indonesia Menggugat. Namun dengan catatan tertentu, tidak diperbolehkannya melakukan kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.

Benny menambahkan, larangan penggunaan gedung tersebut nampaknya sudah sangat sesuai dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan termasuk Fasilitas yang dimiliki oleh TNI/Polri juga BUMN/BUMD Benny melanjutkan, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya.

Sehingga, kata Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemdaprov Jabar dalam menjaga netralitas ASN.

“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya.

Meski sudah terjadi pelanggaran, lanjut Benny,  pemerintah tetap memperbolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan tersebut di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya.

Perlu diketahui, sehari sebelum kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia yang direncanakan digelar pada 8 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar memerika tempat tersebut, dan benar saja, pihak pengelola rupanya mendapati sejumlah alat peraga kampanye terpasang di Gedung Indonesia Menggugat yang menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Photo :
  • VIVA.co.id

Tak sampai disitu, terdapat pula spanduk yang memasang logo salah satu partai politik disertai dengan promosi salah seorang bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang dimaksud.