GIM Bandung Tidak Bisa Dipakai Anies Tapi Pernah Dipakai Ganjar, Bey Machmudin Beri Klarifkasi
- Viva.co.id
Yang kemudian dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri, juga paham, bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN, di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye," katanya.
Akhirnya, kata Bey, Dinas yang dalam posisi menegakkan aturan, menurunkan spanduk dan baliho tersebut, serta mengonfirmasi ulang pada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan ada unsur politik (capres-cawapres) di dalamnya.
"Kemudian informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Kemudian disampaikan izin kami cabut. Di situ pemohon mengerti, tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggunggat dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin tapi hanya di halaman," katanya.
Mengenai informasi pada 17 September 2023 Gedung Indonesia Menggugat digunakan oleh relawan Ganjar Pranowo, Bey mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak tertera jelas capres-cawapres.
"17 September, relawan dari bacapres lain, informasi yang saya dapat dari ASN, tidak tertera jelas capres-cawapres. Kalau hanya diskusi, kami akan berikan izin," ucapnya.