Temukan 3 Bukti di TKP, Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Digrebek Massa

Dosen UIN Lampung dan Veni Oktaviana
Sumber :
  • Istimewa

Pada Rabu, 11 Oktober 2023 yang lalu, Polda Lampung mengonfirmasi bahwa kedua orang yang terlibat dalam kasus ini memiliki hubungan romantis selama satu bulan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali seperti pasangan suami istri. Informasi ini diperoleh dari kedua orang tersebut selama pemeriksaan.

"Dua orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana asusila persetubuhan bukan suami istri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, dikutip Viva Bandung dari Instagram @humas_poldalampung, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Hubungan suami istri antara keduanya itu dilakukan di kediaman pelaku pria.

"Persetubuhan 6 kali di rumah tersebut," terang Umi.

Umi juga menyingkap beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, termasuk tisu ajaib.

"Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung adalah satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, ada juga satu plastik tisu bekas pakai," paparnya.

Polda Lampung juga berhasil menyita pakaian dalam hingga baju tidur yang diduga dimiliki oleh pelaku.