Temukan 3 Bukti di TKP, Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Digrebek Massa
- Istimewa
Bandung – Malam Senin, tanggal 9 Oktober 2023, telah terjadi penggrebekan di perumahan Bahatera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Usut punya usut, ternyata mereka berdua meruapakan dosen UIN Lampung bersama mahasiswinya. Sontak kejadian itu menciptakan kegemparan di dunia maya.
Pelaku merupakan Suhardiansyah, Dosen UIN Lampung dan Veni Oktaviana, Mahasiswinya sendiri.
SYH yang berumur 31 tahun adalah seorang pengajar di UIN Lampung, sedangkan VO adalah seorang pelajar yang saat ini menempuh semester 7 dan dalam waktu dekat akan menyelesaikan studinya.
Dikarenakan tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh Suhardiansyah dan dan Veni Oktaviana, mereka telah diusir dari perguruan tinggi.
Suhardiansyah dan dan Veni Oktaviana juga sempat diamankan oleh Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan, namun keduanya dibebaskan.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023 yang lalu, Polda Lampung mengonfirmasi bahwa kedua orang yang terlibat dalam kasus ini memiliki hubungan romantis selama satu bulan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali seperti pasangan suami istri. Informasi ini diperoleh dari kedua orang tersebut selama pemeriksaan.
"Dua orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana asusila persetubuhan bukan suami istri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, dikutip Viva Bandung dari Instagram @humas_poldalampung, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Hubungan suami istri antara keduanya itu dilakukan di kediaman pelaku pria.
"Persetubuhan 6 kali di rumah tersebut," terang Umi.
Umi juga menyingkap beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, termasuk tisu ajaib.
"Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung adalah satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, ada juga satu plastik tisu bekas pakai," paparnya.
Polda Lampung juga berhasil menyita pakaian dalam hingga baju tidur yang diduga dimiliki oleh pelaku.
"Ada celana dalam berwarna krem dan daster berwarna hitam bercorak bunga," tandasnya.
Adapun pembebasan keduanya dilakukan karena tidak adanya laporan dari pihak istri sah, sehingga dianggap tidak ada yang dirugikan.