Veni Oktaviana Rela Berhubungan Intim di Rumah Dosen UIN Lampung, Demi Nilai?
- Istimewa
Bandung – Kronologi yang beredar, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana digerebek oleh warga sedang ngamar bareng pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Mereka digerebek di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
“Warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik Kabid Humas Polda Lampung.
Suhardiansyah (SYH) yang berumur 31 tahun adalah seorang pengajar di UIN Lampung, sedangkan Veni Oktaviana (VO) adalah seorang pelajar yang saat ini menempuh semester 7 dan dalam waktu dekat akan menyelesaikan studinya.
Suhardiansyah dan dan Veni Oktaviana juga sempat diamankan oleh Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan, namun keduanya dibebaskan.
Pada Rabu, 11 Oktober 2023 yang lalu, Polda Lampung mengonfirmasi bahwa kedua orang yang terlibat dalam kasus ini memiliki hubungan romantis selama satu bulan dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak 6 kali seperti pasangan suami istri. Informasi ini diperoleh dari kedua orang tersebut selama pemeriksaan.
"Dua orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana asusila persetubuhan bukan suami istri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, dikutip Viva Bandung dari Instagram @humas_poldalampung, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Hubungan suami istri antara keduanya itu dilakukan di kediaman pelaku pria.
"Persetubuhan 6 kali di rumah tersebut," terang Umi.
Umi juga menyingkap beberapa barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, termasuk tisu ajaib.
"Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung adalah satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, ada juga satu plastik tisu bekas pakai," paparnya.
Polda Lampung juga berhasil menyita pakaian dalam hingga baju tidur yang diduga dimiliki oleh pelaku.
"Ada celana dalam berwarna krem dan daster berwarna hitam bercorak bunga," tandasnya.
Adapun pembebasan keduanya dilakukan karena tidak adanya laporan dari pihak istri sah, sehingga dianggap tidak ada yang dirugikan.
Dikarenakan tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh Suhardiansyah dan dan Veni Oktaviana, mereka telah diusir dari perguruan tinggi.
Sejak kejadian tersebut, prestasi Kampus UIN Lampung merosot drastis digambarkan buruk di mata Masyarakat karena tingkah laku beberapa dosen dan salah satu mahasiswi. Pelaku adalah Suhardiansyah, dosen di Universitas Islam Negeri Lampung, dan Veni Oktaviana, siswi yang merupakan mahasiswi miliknya.
Dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap bahwa keduanya adalah pengajar di UIN Lampung bersama dengan para siswa mereka. Kejadian itu langsung menciptakan kehebohan di dunia digital.