Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Siap Bantu Otto Hasibuan Bebaskan Jessica Wongso

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

Bandung - Kasus tragedi kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso harus mendekam selama 20 tahun di penjara kembali menjadi perbincangan publik pasca viralnya film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' yang dirilis baru-baru ini oleh Netflix.

Buntut kembali viralnya kasus tersebut, tak sedikit publik yang merasa ada cacat hukum dalam penanganan kasus yang dialami oleh Jessica itu.

Berbagai dukungan pun terus tertuju kepada Jessica, baik support secara psikis maupun support secara hukum. Bahkan beberapa pengacara kondang yang pernah berhasil mengatasi kasus besar di negeri ini terus berdatangan memberi dukungan untuk Jessica.

Pengacara yang dimaksud seperti Otto Hasibuan, Hotman Paris Hutapea, sampai yang terbaru Kamaruddin Simanjuntak.

Jessica Wongso.

Photo :
  • Viva.co.id

Kamaruddin Simanjuntak beberapa waktu lalu sempat mengkritik majelis hakim dan jaksa yang dinilai terlalu berani memastikan Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, belum ada bukti telak yang menyatakan bahwa Jessica adalah pembunuh Wayan Mirna.

"Menurut saya majelis hakim itu terlalu berani dan jaksa juga terlalu berani. Jadi otopsi itu sangat perlu untuk memastikan apakah Jessica itu meracun atau tidak, dan belum tentu juga Jessica pelakunya, bisa saja keluarga dekat yang lain," tutur Kamaruddin dikutip dari akun TikTok @juniardian.willim.

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan bahwa secara ilmiah belum ada hal yang bisa menjerat Jessica bersalah dalam kasus kematian Mirna. Hal ini karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung Jessica menuangkan sianida.

"Kalau saya, ya, dari segi ilmiah, tidak ada hal yang bisa menjerat Jessica. Misalnya saksi. Tidak ada saksi yang melihat dia memakai racun atau memasukkan racun atau menggunakan racun," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mengatakan bahwa dirinya akan melakukan segala cara untuk mengusut tuntas kasus tersebut jika dirinya menjadi Otto. Apalagi kasus tersebut tidak ada autopsi dan saksi telak dalam kasus Jessica.

"Kalau saya jadi Otto tidak bisa diam, harus diusut tuntas. PK atau PK diatas PK. Karena tidak ada bukti yang akurat mengatakan dia pelakunya, saksi hidup juga tidak ada, surat tidak ada, otopsi juga tidak. Semua pakai penafsiran, janggal ini," jelasnya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak

Photo :
  • -

 

Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak juga berkomitmen untuk membela Jessica Wongso. Namun dengan satu syarat, Jessica Wongso mau datang kepada dirinya dan menyerahkan kasus tersebut untuk dibantu diselesaikan.

"Kalau Jessica datang kepada saya, saya bersedia menolong dia. Itu komitmen saya. Saya bersedia menolong Jessica kalau dia mau menyerahkan masalahnya ke saya," pungkas Kamaruddin dalam kesempatan tersebut.