Meski Berhubungan Intim 6 Kali, Veni Oktaviana dan Suhardiansyah Bebas dari Jeratan Hukum
- Istimewa
VIVA Bandung – Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa istri dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah dan orang tua mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Veni Oktaviana tidak membuat laporan polisi atas kasus perselingkuhan dan perzinahan.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian mesum penyerahan warga, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari tvOneNews, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya, pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen atau orang tua mahasiswi menyampaikan pengaduan atau laporan, namun sejak keduanya diamankan polisi tidak menerima laporan, sehingga tidak bisa melakukan penahanan.
Saat ini, pasangan terlarang itu sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan untuk mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan,” ujarnya.
Sementara itu, Anis Handayani selaku Humas UIN Raden Intan Lampung mengungkapkan, Suhardiyansah yang berstatus P3K di UIN Lampung telah dinyatakan dinonaktifkan. Sementara Veni Oktaviana Sari diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.
"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," kata Anis.
Anis menjelaskan, keputusan ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, point 11.
Dalam kode etik itu disebutkan, kata Anis, dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," pungkasnya.