Fakta-fakta Penusukan Dokter Gigi Bandung, DM Instagram Tersebar : Pengen We Bunuh Orang

Samuel Sunarya
Sumber :
  • VIVA Grup

SS dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman. "Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. (Pelaku Samuel) masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)," terangnya.