Terbaru, Klarifikasi Iptu AH Soal Isu Budaya Perselingkuhan di Fakultas Kedokteran Unhas

Karina dinda lestari dan alvian Hidayat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Iptu AH, suami KDL memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan dirinya memberikam pernyataan terkait perselingkuhan bebas di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada statement saya yang seolah olah menyudutkan Kampus Unhas itu saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut yakni yang menyebutkan bahwa hubungan gelap antara para dokter muda kerap terjadi di lingkup Kampus Unhas tidaklah benar." kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).

Iptu AH mengaku sebelumnya telah berusaha menghubungi sejumlah media online yang telah mempublikasikan hal tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun meski dirinya sudah membantah isi pemberitaan tersebut, hinggah kini berita tidak itu belum diperbaiki atau dirubah.

"Saya sudah berusaha mencoba menghubungi media tersebut untuk melakukan klarifikasi namun hingga kini belum ada perubahan atau perbaikan" tuturnya.

Menurut Iptu AH, munculnya berita berita tersebut juga tidak dilakukan melalui sebuah proses konfirmasi (wawancara) dengannya dan dirinya merasa tidak pernah mengeluarkan statement seperti itu.

Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab

Photo :
  • VIVA.co.id

"Semua statement saya terkait permasalahan  tersebut hanya saya sampaikan ke penyidik, itupun hanya  berupaya fakta - fakta dari kejadian yang ada. Dan saya juga tidak pernah menyampaikan bahwa kasus hubungan gelap antar mahasiswa sudah menjadi hal biasa dalam lingkup kampus," ucap Iptu AH.

Ia juga mengaku telah mengajukan gugat cerai terhadap KDL ke pihak kepolisian karena merupakan anggota Polri.

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH.

Namun, Iptu AH tidak menjelaskan secara rinci terkait proses perceraiannya dengan KDL.

Diketahui, permohonan gugat seorang polisi memang berbeda dengan permohonan gugat cerai rakyat sipil. Ia harus melaksanakan prosedurnya di instansi Polri terlebih dahulu.