Terungkap, Begini Prosedur Perceraian Iptu AH ke KDL

Karina Dinda Lestari
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Kasus perselingkuhan KDL dan AW tetap ramai diberitakan oleh media mainstream. Terbaru, suami KDL Iptu AH sudah mengajukan gugat cerai istri tersebut ke pihak kepolisian. 

Diketahui, seorang polisi memang harus melakukan proses gugatan cerainya dimulai dari mengakukan ke instansi kepolisian terlebih dahulu.

"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH saat dikonfirmasi, Sabtu (28/02/2023).

Meskipun begitu, Iptu AH enggan menjelaskan secara rinci bagaimana proses dan data terkait perceraiannya dengan KDL.

Melansir dari situs resmi salah satu Pengadilan Agama di Indonesia, berikut prosedur dan tata cara perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI :

Prosedur dan Tata Cara Perceraian bagi PNS dan TNI/POLRI

1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975,  Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI;