Setelah KDL, Kini Pria di Sidoarjo Pergoki Istrinya Tengah WikWik Bersama Selingkuhan

Ilustrasi Hubungan Seksual
Sumber :
  • VIVA Group

Bandung - Nasib naas baru saja dialami seorang pria berinisial W (38). Bagaimana tidak, dirinya memergoki sang istri tercinta berinisial AE (36) tengah berhubungan badan dengan selingkuhannya berinisial HWP (41).

Kejadian tersebut terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kini kasus perselingkuhan tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Mojokerto.

Kasus itu terungkap pertama kali ketika W sudah merasa curiga atas gelagat sang istri yang memberikan tanda-tanda perselingkuhan.

Ketika posisi kedua pasangan terlarang itu sudah dipastikan, W bersama petugas dan Polsek Pungging melakukan penggerebekan pada hari Sabtu akhir pekan lalu. Benar saja, kecurigaan itu terungkap, AE tengah berada di dalam kamar hotel bersama selingkuhannya dalam keadaan bugil.

"Pelaku dalam keadaan telanjang setelah berhubungan badan satu kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali, Selasa, 31 Oktober 2023.

Ilustrasi Selingkuh

Photo :
  • Pinterest

Pasangan bugil itu lalu diamankan oleh petugas Polsek Pungging ke Unit PPA Polres Mojokerto. Detik itu juga W langsung membuat laporan resmi terhadap sang istri dengan selingkuhannya atas tuduhan perzinaan.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan," kata AKP Imam.

AE dan HWP sama-sama berasal dari Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Menurut hasil pemeriksaan, AE dan HWP mulai menjalin hubungan asmara setelah keduanya saling curhat perihal permasalahan rumah tangga masing-masing.

"Awalnya dari curhat, akhirnya merasa nyaman," ujar Imam.

Berawal dari saling curhat itu lah, AE dan HWP menemukan bibit-bibit cinta di antara keduanya, sehingga keduanya melakukan persetubuhan.

"Menurut keterangan mereka hanya satu kali [hubungan badan]," ungkap Imam.

Dia menuturkan, AE dan HWP belum ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus sudan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pasal yang diterapkan ialah Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.